Intime – DPR RI belum membuka draf RUU Perampasan Aset secara transparan kepada publik. Padahal, pembahasan regulasi tersebut tengah dikebut dan ditargetkan selesai tahun ini.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf RUU belum semestinya dipublikasikan karena proses pembahasan internal masih berjalan.
Menurutnya, dokumen yang beredar saat ini belum merupakan draf final. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui DPR sebelum naskah tersebut benar-benar rampung.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin (Tim Perumus-Tim Sinkronisasi) sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Cucun menyebut pembahasan masih berkaitan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, hingga penyusunan naskah akademik.
“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujarnya.
Dia khawatir publik justru mendapatkan informasi yang berbeda-beda apabila sejumlah versi draf yang belum final beredar.
“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar,” kata Cucun.
DPR kini mendapat sorotan dari masyarakat sipil terkait keterbukaan pembahasan RUU Perampasan Aset. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pakar hukum menilai DPR perlu membuka dokumen pembahasan agar masyarakat dapat memberikan masukan secara bermakna.
Sejumlah dokumen yang dinilai belum dibuka kepada publik antara lain naskah akademik, draf resmi RUU, dan DIM. Padahal, pembahasan ditargetkan dapat menghasilkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Keterbukaan tersebut menjadi penting karena masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan masyarakat berhak didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan partisipasi publik, pegiat antikorupsi juga mengkhawatirkan pembahasan yang minim transparansi dapat membuka ruang masuknya pasal bermasalah atau melemahkan substansi penting dalam RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, Cucun meminta masyarakat bersabar menunggu proses pembahasan internal. Menurut dia, draf sebaiknya dibuka setelah seluruh tahapan perumusan dan sinkronisasi selesai agar tidak menimbulkan salah tafsir.

