spot_img

DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2027, Target Pertumbuhan 6,5 Persen

Intime – Pemerintah dan DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kesepakatan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis (2/7).

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi Wijanto menyampaikan hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangannya.

“Arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Adapun penyusunan asumsi dasar ekonomi makro mempertimbangkan berbagai tantangan global, mulai dari perkembangan geopolitik, kondisi ekonomi internasional, hingga dinamika ekonomi domestik.

Berdasarkan pertimbangan itu, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dengan rincian sebagai berikut:

Pertumbuhan ekonomi: 5,86–6,5 persen

Inflasi: 1,5–3,5 persen

Nilai tukar rupiah: Rp16.800—Rp17.500 per dolar AS

Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 70—95 dolar AS per barel

Lifting minyak: 605–620 ribu barel per hari

Lifting gas: 951—990 ribu barel setara minyak per hari

“Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Wihadi.

Sementara itu, kebijakan fiskal yang disepakati bersifat ekspansif namun tetap terukur sekaligus prudensial di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi pendapatan negara, Banggar mendorong peningkatan rasio penerimaan negara secara bertahap melalui optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak.

Kemudian, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

Sedangkan pada sisi belanja negara, arah kebijakan belanja pemerintah pusat difokuskan pada belanja yang berkualitas untuk mendukung pencapaian Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.

Arah kebijakan juga menyasar meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat riset nasional sebagai fondasi hilirisasi dan industrialisasi.

Untuk Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan ditujukan untuk mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Dengan demikian, postur makro fiskal 2027 yang disepakati yaitu sebagai berikut:

Pendapatan negara: 12,01—12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)

Belanja negara: 13,81—14,80 persen PDB

Keseimbangan primer: 0,45—(0,14) persen

Defisit: 1,80–2,40 persen PDB

Pembiayaan investasi: 0,50–0,90 persen

Jumlah pinjaman terhadap PDB: 40,31—40,64 persen

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini