Intime – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
“Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7).
Syarief menjelaskan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan LMI diketahui dari pengembangan terkait pengadaan sepeda motor di BGN yang bermasalah.
Terkait jumlah keuntungan yang diterima LMI, ia tidak menjelaskannya.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, LMI menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.


