Intime – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi mengenai pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di Bank Mandiri. Publik diminta menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
Firnando mengatakan, publik sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh.
Menurut Firnando, informasi mengenai pemblokiran rekening perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Firnando dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, Bank Mandiri memiliki regulasi, prosedur, dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam menjalankan aktivitas perbankan.
Termasuk, kata dia, dalam hal pembatasan atau penghentian sementara transaksi pada rekening tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan maupun atas dasar permintaan pihak berwenang dalam suatu proses hukum.
Firnando mengatakan, apabila pemblokiran rekening berkaitan dengan proses hukum terhadap seseorang yang telah berstatus terdakwa, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan bahwa status terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah.
“Status terdakwa sendiri bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena proses peradilan tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Firnando juga meminta masyarakat tidak berspekulasi apabila terdapat keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai dasar pemblokiran, pihak yang memiliki kewenangan, hingga prosedur yang dijalankan sebaiknya disampaikan melalui klarifikasi resmi.
Hal itu dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menghindari kerugian terhadap pihak tertentu akibat informasi yang belum lengkap.
DPR, lanjut Firnando, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN secara objektif.
“Yang terpenting sekarang adalah menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan,” katanya.
“Jangan sampai informasi yang belum lengkap menimbulkan persepsi yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan,” lanjut dia.

