DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364

Intime – DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait permohonan persetujuan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364.

Utut menjelaskan, pembahasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mengharuskan pemindahtanganan BMN dengan nilai lebih dari Rp100 miliar memperoleh persetujuan DPR.

“Sebagai pengantar seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua, pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa apabila itu nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI,” kata Utut.

Dia bahkan mengusulkan agar batas nilai dalam aturan tersebut dapat ditingkatkan apabila UU Perbendaharaan Negara diperbarui.

“Karena kalau 100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini,” ujarnya.

Setelah laporan Komisi I disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR terkait penjualan kapal tersebut.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Komisi I telah menyetujui pemindahtanganan kapal tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada 27 Agustus 2026.

Rapat itu dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Donny menjelaskan, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.

Menurut dia, kapal tersebut pada masanya berperan mendukung tugas dan pembinaan personel TNI AL. Namun, kapal kini tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI AL karena faktor usia dan kondisi teknis.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini