DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh, 27 Ketentuan Diubah

Intime – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Seluruh fraksi menyatakan setuju.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, Dasco meminta pandangan seluruh fraksi terkait RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis.

Setelah seluruh pendapat fraksi diterima, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dengan persetujuan tersebut, revisi UU Pemerintahan Aceh resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi partai politik di DPR memberikan persetujuan.

Persetujuan Baleg diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5). Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh Iman Sukri mengatakan Panja telah memutuskan 27 ketentuan yang akan diubah dalam RUU tersebut.

Salah satu perubahan utama ialah penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh. Dalam rancangan tersebut, otonomi khusus Aceh ditegaskan sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

“Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, ‘Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh’,” kata Iman.

Selain konsideran, revisi mencakup penyempurnaan definisi mukim dan gampong. Ketentuan mengenai kelurahan serta perubahan kewenangan pemerintah juga menjadi bagian dari materi revisi UU Pemerintahan Aceh.

Selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini