Intime – Perkembangan kekerasan terhadap perempuan yang kini merambah ruang digital. Karena itu, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, Senin (11/5).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, seluruh fraksi sebelumnya telah memberikan berbagai masukan terhadap substansi aturan perlindungan perempuan yang sedang dibahas bersama pihak eksekutif.
“Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan,” ujar Wibi.
Menurutnya, masukan fraksi tidak hanya berupa tanggapan dan pendapat, tetapi juga pertanyaan hingga permintaan penjelasan terkait mekanisme perlindungan yang akan diterapkan dalam perda baru tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, pembaruan regulasi diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks, termasuk munculnya kekerasan berbasis teknologi dan ruang digital.
“Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” kata Pram.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan pembaruan dari Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurut Pram, penguatan kelembagaan dan layanan terpadu menjadi fokus utama dalam aturan baru tersebut. Nantinya, perlindungan korban akan mencakup layanan pengaduan, pendampingan hukum, bantuan psikologis, layanan kesehatan, rumah aman, rehabilitasi sosial hingga reintegrasi sosial.
Pemprov DKI juga menegaskan penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan sangat hati-hati dan tidak boleh mengabaikan keselamatan korban.
“Persetujuan korban tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persetujuan formal,” tegas Pram.
Selain memperkuat penanganan korban, Ranperda ini juga menitikberatkan aspek pencegahan di berbagai ruang, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, transportasi publik hingga ruang digital.
“Terkait pencegahan, Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama,” tandasnya.

