Dukung Ibu Kota Pindah, DPRD DKI Akan Dorong Pemerintah Pusat Tentukan Nasib Jakarta

DPRD DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah pusat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU).

UU IKN disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpinan Ketua DPR Puan Maharani, kemarin Selasa (18/1)

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengungkapkan, pada masa transisi seperti sekarang ini, dewan di Kebon Sirih berharap, agar Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia selama infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) disiapkan.

“Mudah-mudahan dalam UU yang baru itu ada pasal yang mengatakan bahwa selama masa transisi entah lima tahun atau berapa itu, karena adanya proses pembangunan di masa transisi, ibu kota masih tetap di Jakarta,” kata Taufik dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/1).

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, ketentuan ini sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi kekosongan status IKN di Indonesia.

Dalam masa transisi, menurut dia, Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta akan mendorong pemerintah pusat untuk menentukan nasib Jakarta.

“Apakah daerah khusus ekonomi atau apa gitu loh, karena kalau tidak, nanti sistem pemerintahan sama kayak Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur. Makanya, saya akan ajak duduk bersama bahas ini. Semua elemen bisa terlibat,” ujar dia.

Taufik yang juga Bendahara PWNU DKI itu menerangkan, jika pemerintah pusat tidak memberikan status khusus bagi Jakarta, tentunya sistem otonomi daerah juga berubah.

Nanti, akan ada bupati dan wali kota termasuk DPRD Kabupaten dan Kota yang dipilih melalui pemilihana kepala daerah (Pilkada) dan pemiligan legislatif (Pileg) seperti halnya provinsi lain.

Berbeda dengan saat ini, bahwa jabatan wali kota dan bupati hanya bersifat administrasi sehingga sosoknya diambil dari aparatu sipil negara (ASN).

Mereka merupakan ASN dari Provinsi Jakarta sehingga yang berwenang memilih pegawai tersebut adalah Gubernur Jakarta.

“Jika sama dengan Jawa Barat dan Jawa Timur, struktur politiknya harus berubah dan tata pemerintahan juga harus berubah,” ucapnya.

Dia juga mengajak, masyarakat terutama warga Jakarta untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Sebab, keputusan DPR sudah mewakili warga karena wujud representasi masyarakat. “Ini, kan, RUU sudah menjadi UU, kan ada wakil rakyat yang mewakili Jakarta. Jadi kalau sudah berbentuk UU yah kita harus ikuti,” tegas dia.

Taufik menambahkan, masyarakat Jakarta juga tidak perlu berbondong-bondong pindah ke lokasi IKN baru di Kalimantan Timur.

Pasalnya, Jakarta tetap menjadi daerah yang menjanjikan bagi tempat bisnis dan bermukim.

“Orang-orang Jakarta di Jakarta saja, ngapain ke sana juga kecuali pegawai kan (ASN). Makanya itu tadi ada harus ada transisi sebelum ada bangunan dan SDM di sana,” jelasnya.

Dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 39 RUU IKN disebutkan bahwa “kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Dalam RUU IKN BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 41 ayat (1) disebutkan “sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Pasal 41 ayat (2) menyebutkan “paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 41 ayat (3) disebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan”.

Pasal 41 ayat (4) menyebutkan “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta”.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini