Eks Dirjen Haji Blak-blakan di Sidang Korupsi Kuota Haji, Sebut Skema Kuota 50:50 Arahan Jokowi

Intime – Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap cerita di balik pembagian 20 ribu kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) muncul dalam persidangan setelah mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyebut skema 50:50 itu merupakan arahan Presiden.

Hal itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Hilman mengatakan informasi mengenai arahan tersebut disampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepadanya sebelum rapat kerja dengan DPR pada November 2023.

“50-50 arahan Presiden,” kata Hilman.

Hakim kemudian meminta Hilman memperjelas Presiden yang dimaksud.

“Presidennya siapa?” tanya hakim.

“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.

Menurut Hilman, dirinya sempat mempertanyakan usulan tersebut. Sebab, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan komposisi kuota 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Hilman mengatakan perubahan komposisi tersebut semestinya kembali dibahas bersama DPR. Namun, pembagian tambahan kuota akhirnya menggunakan skema 50:50.

Dalam sidang yang sama, mantan Staf Teknis Haji atau Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengungkap bahwa rencana pembagian 50:50 sudah dibicarakan sejak November 2023.

Nasrullah mengatakan Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, memintanya menanyakan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi apakah tambahan kuota Indonesia bisa dibagi dengan skema 50:50.

Nasrullah kemudian berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dia mendapat penjelasan bahwa masing-masing negara memiliki kewenangan menentukan komposisi kuotanya.

Namun, jika Indonesia ingin mengajukan komposisi khusus, permintaan harus disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Agama.

Nasrullah juga membenarkan adanya komunikasi WhatsApp dengan Gus Alex sekitar 15 November 2023. Saat itu, Gus Alex menanyakan perkembangan rencana pembagian kuota.

Keterangan Nasrullah menunjukkan pembahasan skema 50:50 telah berlangsung sebelum tambahan kuota 20 ribu jemaah tersebut resmi dibagi.

Sementara itu, keterangan Hilman mengenai arahan Jokowi menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan.

Jokowi sendiri tidak hadir dalam persidangan tersebut dan penyebutan namanya berasal dari keterangan Hilman yang mengaku mendapat informasi dari Yaqut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini