Intime – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan lebih dari Rp 350 miliar. Selain TPPU, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dalam perkara pemerasan, JPU mendalilkan uang Rp55 miliar tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Uang disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dakwaan, permintaan uang dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebut Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap dengan total 5 juta dolar Singapura.
Namun, penasihat hukum Febrie membantah kliennya pernah meminta atau memerintahkan Ferry untuk meminta uang kepada Tan Kian.
“Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Adriansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun, bahwa Febrie Adriansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang.
Menurut Febri, tidak pernah ada komunikasi langsung antara Febrie dan Tan Kian terkait permintaan uang Rp55 miliar. Dia mengatakan Ferry-lah yang disebut menemui Tan Kian dan menakut-nakutinya dengan kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan status Ferry yang disebut memiliki peran dominan dalam konstruksi perkara.
“Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” ujar Febri.
Selain dakwaan pemerasan, JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Tim penasihat hukum menilai dakwaan tersebut terlalu luas.
“Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus sapu jagat. Jadi semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan pada Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan untuk TPPU-nya,” kata Febri.
Dia juga mempertanyakan predicate crime yang menjadi dasar dakwaan TPPU. Menurut Febri, tindak pidana asal yang secara jelas disebut dalam dakwaan adalah pemerasan Tan Kian senilai Rp55 miliar.
“Yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e (pemerasan Tan Kian yang dilakukan Ferry Hongkiriwang) dengan nilai Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan,” ujarnya.
Tim hukum juga mempersoalkan sejumlah aset dan transaksi yang dimasukkan dalam dakwaan TPPU. Mereka menilai tidak semua aset dijelaskan secara memadai terkait kepemilikan, hubungan dengan tindak pidana asal, maupun waktu terjadinya perbuatan.
Penasihat hukum Febrie akan menguji konstruksi dakwaan tersebut melalui nota keberatan atau eksepsi. Sementara itu, perkara akan berlanjut ke tahapan pembuktian untuk menguji dakwaan, alat bukti, dan pembelaan terdakwa.

