Intime – Mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menegaskan uang sebesar Rp125 juta yang dikaitkan dengan proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 1 bukan merupakan fee proyek. Menurutnya, dana tersebut merupakan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diperuntukkan bagi pembangunan musala dan pembelian kambing.
Penegasan itu disampaikan Sudewo saat menanggapi kesaksian Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, dalam sidang dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7).
Di hadapan majelis hakim, Ferry menegaskan selama mengikuti proses lelang proyek Jalur Ganda Solo–Semarang 1 tidak pernah ada permintaan fee maupun pengondisian pemenang tender.
“Tidak ada permintaan fee. Tidak ada sama sekali. Kita menang, baru kontrak berjalan,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan proyek tersebut diperoleh melalui mekanisme lelang dengan sistem kontrak single year. Menurutnya, tantangan terbesar justru berada pada proses pembebasan lahan karena banyak bangunan dan warga yang harus direlokasi.
Ia mengatakan pelaksanaan proyek membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Untuk mendukung kebutuhan operasional di luar pekerjaan teknis, perusahaan mengalokasikan sebagian dana dari program CSR.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Nur Widayat setelah adanya permintaan dukungan yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Deky Martin.
Ferry juga menegaskan dirinya tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi langsung dengan Sudewo.
“Saya kebetulan tidak kenal dengan Sudewo. Tapi karena perintah owner, Pak Deky, saya nurut,” katanya.
Saat mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi, Sudewo meminta penegasan mengenai status uang Rp125 juta tersebut.
Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Nur Widayat setelah mengetahui adanya penyerahan dana tersebut.
“Dan setelah itu saya tanya sama Nur Widayat. Betulkah kau menerima uang dari Pak Ferry untuk saya? Iya, Pak. Tapi itu CSR untuk bangun musala di lingkungan rumahnya. Itu saja, clear di situ. Betul, saksi?” tanya Sudewo.
Ferry membenarkan pernyataan tersebut. “Iya, betul. Untuk musala sama kambing dengan senilai Rp125 juta,” jawab Ferry.
Sudewo kemudian kembali menegaskan dirinya tidak memiliki peran apa pun dalam proyek JGSS 1 sehingga mempertanyakan dasar jika dana tersebut dikategorikan sebagai fee proyek.
“Saksi menyampaikan ini sumbangan semampunya, juga saksi menyampaikan ini CSR. Maka saya pertegas di sini, uang tersebut diklaim sebagai fee atau sebagai CSR. Yang jelas, kalau sebagai fee saya tidak punya peran apa-apa,” kata Sudewo.
Menjawab hal itu, Ferry menjelaskan dana Rp125 juta berasal dari keuntungan perusahaan yang memang dialokasikan untuk kegiatan sosial melalui program CSR, sehingga tidak berkaitan dengan peran siapa pun dalam proyek.
“Mengurangi keuntungan. Di dalam keuntungan ada CSR. Kalau dibandingkan dengan nilai kontrak kan kecil sekali. Jadi enggak ada kaitan dengan peran apa pun, Pak. Memang kegiatan ini untuk sosial masyarakat. Maka bahasa CSR itu cukup menggelora di kami, Pak,” ujar Ferry.
Usai persidangan, Sudewo menyatakan optimistis dapat membuktikan dirinya tidak menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
“Insyaallah saya clear tidak menerima uang sama sekali. Jelas uang itu berhenti di PPK. Tapi nanti kan lanjut di persidangan berikutnya. Mudah-mudahan baik,” ujar Sudewo kepada wartawan usai sidang.

