Intime – Tabir dugaan praktik pembagian fee dalam proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) semakin terbuka. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7), sejumlah kontraktor membeberkan adanya daftar pembagian dana yang diduga telah disusun sejak awal proyek berjalan.
Dalam daftar itu, muncul alokasi bagi sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal, Pokja, hingga Komisi V DPR RI.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Kepala Bagian Keuangan PT IPA Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, serta Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto.
Fokus persidangan mengarah pada proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) senilai Rp144 miliar. Dari kesaksian para kontraktor, proyek tersebut diduga dibarengi skema pembagian fee kepada sejumlah pihak.
Suyanto mengaku mendapat instruksi menyiapkan dana sebesar 0,5% atau sekitar Rp721,5 juta dari nilai kontrak bersih.
“Ada permintaan spesifik untuk anggota Komisi V DPR RI. Pak Dion hanya menyampaikan uang itu untuk anggota Komisi V,” ujar Suyanto di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dana tersebut dikumpulkan secara bertahap dari brankas perusahaan agar tidak mengganggu arus kas, sebelum akhirnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kesaksian itu diperkuat Anis yang mengaku hanya menghitung besaran fee sesuai arahan perusahaan.
“Saya baru tahu uang itu mengarah ke Komisi V, Pak Sudewo setelah kasus ini diselidiki KPK,” katanya.
Puncak persidangan terjadi saat Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto, mengungkap keberadaan daftar pembagian fee yang nilainya disebut mencapai sekitar 20% dari total nilai kontrak.
“Dalam daftar itu ada alokasi 0,5% untuk Pak Dewo. Selain itu ada untuk Pokja dan Inspektorat Jenderal masing-masing 0,5%, BPK sebesar 1% atau sekitar Rp1,4 miliar, serta Kepala BTP Jawa Tengah sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Dion.
Dion mengatakan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bernard Hasibuan.
“Pak Bernard kemudian bilang ke saya, uang itu sudah diserahkan ke Pak Dewo,” ujarnya. Namun, Dion mengakui tidak pernah memastikan langsung kepada Sudewo apakah uang tersebut benar-benar diterima.
Sementara itu, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, mengaku menyerahkan Rp125 juta kepada Nur Widayat yang disebut sebagai orang kepercayaan Sudewo.
“Di perusahaan kami, itu diistilahkan sebagai CSR. Katanya mau digunakan untuk pembangunan masjid dan pengadaan kambing,” kata Ferry.
Dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa Sudewo menerima suap sebesar Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaksa juga mendalilkan Sudewo diduga mengintervensi proses pelaksanaan proyek melalui pejabat Balai Teknik Perkeretaapian untuk mengakomodasi kontraktor tertentu.
Seluruh keterangan tersebut merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan masih akan diuji melalui proses pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

