Fakta Sidang: Jalan Depan Rumah Sudewo Diperbaiki karena Terdampak Proyek Kereta, Bukan Gratifikasi

Intime – Dakwaan bahwa perbaikan jalan di depan rumah Bupati Pati nonaktif Sudewo merupakan bentuk gratifikasi dibantah dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), Dheky Martin, menjelaskan perbaikan jalan dilakukan karena ruas tersebut terdampak proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang 1.

“Iya ada perbaikan jalan di depan rumah Pak Sudewo karena terdampak proyek. Jalan itu menjadi jalur alternatif ketika jalan utama ditutup. Setelah ada keluhan masyarakat, saya cek ke lapangan dan dilakukan perbaikan,” ujar Dheky di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK Greafik Loserte terkait dugaan aliran gratifikasi kepada Sudewo.

Pernyataan Dheky diperkuat Kepala BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya. Ia mengungkapkan perbaikan jalan dilakukan setelah masyarakat mengajukan proposal kepada PT Wijaya Karya (Wika).

“Iya ada proposal perbaikan jalan,” kata Putu.

Menanggapi keterangan saksi, Sudewo mengaku memang sering berkomunikasi dengan Putu saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI, termasuk terkait usulan perbaikan jalan dari warga.

“Dibantu Pak Putu ada proposal yang disampaikan warga kepada PT Wika. Tidak ada aliran uang ya saksi, justru proposal perbaikan jalan untuk diperbaiki?” tanya Sudewo.

Putu membenarkan pernyataan tersebut dan menegaskan tidak pernah ada pembicaraan mengenai pemberian uang kepada Sudewo.

“Tidak ada,” tegasnya.

Usai persidangan, Sudewo kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima gratifikasi terkait proyek tersebut. Menurutnya, kompleks tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi proyek terdampak akibat pengalihan arus lalu lintas sehingga jalan lingkungan mengalami kerusakan.

“Jalan kemudian diperbaiki melalui program CSR setelah warga mengajukan proposal resmi kepada PT Wijaya Karya yang ditandatangani Ketua RW, pengurus, dan Lurah Baturetno, Solo,” ujarnya.

Sudewo menegaskan tidak ada dana proyek yang mengalir ke rekening maupun kantong pribadinya.

“Jadi jelas saya tidak mendapatkan uang dari proyek tersebut. Warga mengajukan proposal secara resmi kepada PT Wijaya Karya yang dibantu Pak Putu selaku Kepala Balai,” katanya.

Kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti adanya aliran dana kepada Sudewo.

Ia menjelaskan perbaikan jalan merupakan bagian dari prosedur pelaksanaan proyek karena wilayah tersebut terdampak pekerjaan konstruksi.

“Ada SOP-nya, ada adendum pekerjaan, dan seluruhnya dilaksanakan kontraktor pelaksana proyek. Jadi tidak ada keuntungan pribadi. Jalan itu dinikmati bersama oleh masyarakat,” ujar Indra.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan 12 saksi. Delapan saksi hadir langsung, di antaranya Direktur PT Mataram Inti Konstruksi Ngadimo, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat, PPK Jalur Ganda Solo–Semarang 1 Dheky Martin, PPK Jalur Ganda Solo–Semarang 6 Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, serta sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan. Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara terpisah, termasuk mantan Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan Harno Trimadi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini