Segudang Prestasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Tengah Dugaan Kriminalisasi

Intime – Rekam jejak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik. Selama memimpin penanganan perkara korupsi besar, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai kasus dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Di sisi lain, Febrie kini menghadapi dugaan kriminalisasi setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga kini, konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan Febrie belum dijelaskan secara terbuka kepada publik meski penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan.

Rekam Jejak Penyelamatan Keuangan Negara

Selama menjabat Direktur Penyidikan hingga JAM-Pidsus pada periode 2020-2026, Febrie mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131.527.786.065.164,89,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6).

Rinciannya, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp8,3 triliun pada 2020, Rp22,6 triliun pada 2021, Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun pada 2025, dan Rp40,5 triliun pada 2026.

Menangani Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Selama memimpin JAM-Pidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi strategis yang menyita perhatian publik.

Di antaranya perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, PT Antam, pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi, pengelolaan lahan sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga perkara tata niaga timah yang disebut memiliki nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun.

Pada 2026, Kejagung juga mengusut sejumlah perkara baru, seperti dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat, perkara tambang yang menjerat pengusaha Samin Tan, dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang, serta dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara MBG, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, antara lain mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta dan seorang perwira tinggi Polri aktif.

Febrie juga mengungkapkan penyidik terus mendalami puluhan nama yang muncul dalam pemeriksaan salah satu tersangka. Daftar yang semula berisi 41 nama berkembang menjadi 47 nama yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pertambangan mineral tanah jarang, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Karier Panjang di Korps Adhyaksa

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, Febrie memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996.

Ia kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Kepala Kejati DKI Jakarta.

Pada Juli 2021, Febrie dipercaya memimpin Kejati DKI Jakarta sebelum dipromosikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi JAM-Pidsus pada Januari 2022.

Sebelum menjadi JAM-Pidsus, Febrie lebih dulu menjabat Direktur Penyidikan dan memimpin pengungkapan sejumlah perkara besar, seperti korupsi Jiwasraya, Asabri, dan dugaan penyimpangan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Kembali Menjadi Sorotan

Dalam perjalanan kariernya, Febrie juga sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penguntitan terhadap dirinya pada 2024, ketika Kejaksaan Agung tengah mengusut sejumlah perkara korupsi besar.

Kini namanya kembali menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026 dalam penyidikan dugaan TPPU.

Terlepas dari perkembangan penyidikan tersebut, rekam jejak Febrie Adriansyah dalam mengungkap berbagai perkara korupsi bernilai besar tetap menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia. Hingga kini, aparat penegak hukum juga belum memaparkan secara terbuka konstruksi perkara maupun dugaan peran Febrie dalam kasus yang sedang diselidiki.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini