Fakta Sidang: Proposal Perbaikan Jalan Warga Terdampak JGSS, Tak Ada Pemberian untuk Sudewo

Fakta persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Jawa Tengah nonaktif Sudewo, mengungkap bahwa proposal perbaikan jalan di wilayah terdampak proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 diajukan warga karena kerusakan infrastruktur akibat aktivitas proyek.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/8), saksi Haryadi, Ketua RW di wilayah terdampak, menjelaskan bahwa persoalan jalan bermula dari pengalihan arus lalu lintas akibat penutupan akses selama proyek berlangsung.

Menurut Haryadi, kendaraan proyek, termasuk pikap dan truk, kemudian melintasi jalan permukiman warga sehingga menyebabkan kerusakan. Warga selanjutnya mengajukan proposal kepada pihak pelaksana proyek untuk memperbaiki jalan dan mengatasi persoalan banjir yang muncul akibat pembangunan.

“Kerusakan jalan muncul karena kendaraan-kendaraan besar, termasuk pikap dan truk. Kerusakan ditanggung pemenang proyek. Mereka pasti akan dituntut warga memperbaiki jalan,” kata Haryadi menjawab pertanyaan kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi.

Haryadi menegaskan dirinya tidak pernah meminta kompensasi untuk kepentingan pribadi. Ia justru meminta agar warga sekitar diberdayakan untuk bekerja dalam proyek. Dari permintaan tersebut, tujuh warga akhirnya bekerja di PT Wijaya Karya (Wika).

Haryadi mengaku pernah menyampaikan kondisi jalan kepada Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Pertemuan tersebut dilakukan setelah proposal warga diajukan.

“Saya ketemu dengan Pak Sudewo yang saat itu anggota DPR RI. Saya bilang, ‘Pak, jalannya seperti sedemikian parahnya. Saya sudah matur tapi tidak ada perubahan’. Saya sampaikan ke beliau,” ujarnya.

Setelah itu, menurut Haryadi, terdapat pihak yang datang untuk mendokumentasikan dan mengukur jalan yang akan diperbaiki. Perbaikan kemudian dilakukan sekitar Mei dengan melibatkan sekitar 40 pekerja.

Jalan yang diperbaiki memiliki panjang sekitar 300 meter dengan lebar 3,5 meter. Haryadi mengaku ikut memantau pengerjaan tersebut.

Ia juga menjelaskan adanya dokumen pertanggungjawaban dari PT Wika terkait perbaikan jalan. Dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan pelaporan perusahaan dan ditandatangani Haryadi bersama lurah setempat serta dibubuhi stempel.

Haryadi menyebut perbaikan tersebut bukan pemberian kepada dirinya maupun Sudewo, melainkan berkaitan dengan dampak proyek yang dirasakan masyarakat.

“Yang jadi orientasi di sini, warga stres. Setiap kali ketemu mereka bertanya, ‘Pak RW, apa ini jalan korupsi?’ Saya jawab bukan. Ini kan dampak dari JGSS 1, akses lalu lintas dilewatkan di kampung kita,” tuturnya.

Keterangan tersebut juga dibenarkan saksi lainnya, Agus Wijanto.

Namun, saat Jaksa Penuntut KPK Achmad Husin Madya menanyakan pihak yang memberikan perbaikan jalan, muncul persoalan mengenai proyek yang dikerjakan.

Jaksa mempertanyakan keterangan saksi yang menyebut PT Wika, karena menurut jaksa PT Wika mengerjakan proyek JGSS 2. Sementara dalam dakwaan, Sudewo diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan proyek JGSS 1 yang dikerjakan PT Indira Putra Persada milik Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng.

Atas pertanyaan tersebut, Haryadi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Proposal CSR Ponpes Juga Diajukan ke Perusahaan

Fakta serupa muncul dalam keterangan Imam Sajaro, pemilik Pondok Pesantren Ibnu Hadi, terkait dana CSR sebesar Rp125 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penerimaan Sudewo.

Imam menjelaskan dana tersebut diterima setelah pihak pesantren mengajukan proposal kepada PT Mataram Inti Kontruksi untuk mencari pendanaan pengembangan usaha peternakan.

“Kami menerima CSR Rp125 juta dari Nur Widayat. Kami memberikan proposal untuk dicarikan dana pesantren untuk peternakan,” kata Imam.

Dana tersebut digunakan untuk pengembangan peternakan pesantren, termasuk bibit, kandang, dan pakan.

Imam menegaskan dana Rp125 juta tersebut bukan bagian dari proyek yang sedang disidangkan. Ia juga mengaku tidak mengenal Ferry Gareng.

Dalam persidangan, Sudewo turut menjelaskan mengenai proposal warga. Ia mengatakan proposal tersebut pernah disampaikannya kepada Putu Sumarjaya yang saat itu menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

“Saya sampaikan ke Putu proposal itu, sempat ada revisi dan kemudian diserahkan ke Pak Putu sebagai kepala balai. Tidak ada kaitan,” kata Sudewo.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan, menegaskan proposal pembangunan jalan maupun proposal pesantren menunjukkan adanya konteks kegiatan yang berbeda dan tidak ditujukan kepada Sudewo secara pribadi.

Menurut Aviv, proposal pesantren secara jelas ditujukan kepada PT Mataram Inti Kontruksi, bukan kepada Nur Widayat sebagai individu.

“Betul bahwa sosoknya adalah Nur Widayat, tetapi Nur Widayat selaku direktur. Jadi, proposalnya memang jelas ditujukan kepada PT Mataram,” ujarnya.

Aviv menilai fakta tersebut penting karena menunjukkan adanya dokumen yang mendasari pemberian dana kepada pesantren.

“Penelusurannya semua sudah jelas. Aliran tersebut berhenti di Gusyaroh, di Pondok Pesantren Ibnu Hadi,” katanya.

Sementara terkait pembangunan jalan, Aviv menyebut perbaikan merupakan konsekuensi proyek ketika aktivitas pekerjaan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

“Untuk pembangunan jalan itu memang menjadi kewajiban pemenang lelang ketika ada daerah yang terdampak oleh proyek. Mereka memiliki kewajiban untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Sudewo juga membantah adanya kaitan antara pembangunan jalan tersebut dengan kepentingan pribadi maupun penerimaan sesuatu untuk dirinya.

Ia mengatakan dirinya hanya membantu menyalurkan aspirasi warga yang terdampak proyek.

“Proyek di Kadipiro itu merupakan aspirasi warga yang saya bantu salurkan karena terdampak proyek. Aspirasi itu direspons melalui PT Wijaya Karya,” kata Sudewo.

“Saya membantah kalau pembangunan jalan itu ada kaitannya dengan kreativitas maupun hal lainnya. Pembangunan jalan itu murni CSR dan merupakan aspirasi warga. Kenapa warga menyampaikan aspirasi? Karena jalannya rusak akibat pembangunan,” sambungnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini