Intime – Persidangan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati mengungkap bahwa sejumlah kepala desa mengakui dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan terdakwa Sudewo hanya berdasarkan asumsi dan tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7), Sudewo mempertanyakan dasar para saksi mengaitkan dugaan permintaan uang dengan dirinya. Ia menegaskan sejak Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 berlaku, kewenangan pengisian perangkat desa berada di pemerintah desa, sedangkan proses seleksi dilakukan oleh panitia desa bersama pihak ketiga.
“Ketika ada orang yang mengurus perangkat desa harus setor sekian, kenapa nama saya selalu dikait-kaitkan? Saya merasa dirugikan dengan asumsi-asumsi itu,” kata Sudewo di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Joko Waluyo dan Agus Riyanto mengaku mengaitkan nama Sudewo karena menganggap pihak yang meminta uang merupakan orang dekatnya. Namun, keduanya mengakui tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Sudewo.
Saat ditanya kembali apakah keterangannya hanya didasarkan pada asumsi, para saksi menjawab, “Betul, asumsi. Saya tahu dari media. Tidak konfirmasi langsung.”
Fakta itu juga menjadi perhatian Majelis Hakim Bonifasius Nadya Aribowo. Hakim mempertanyakan alasan para kepala desa mempercayai informasi adanya setoran hingga bersedia menyerahkan bahkan menalangi kekurangan uang, padahal belum pernah memastikan langsung kepada Sudewo.
Usai sidang, Sudewo kembali membantah adanya praktik jual beli jabatan selama dirinya menjabat sebagai Bupati Pati. Ia menegaskan belum pernah membuka pengisian perangkat desa karena pendaftaran baru direncanakan berlangsung pada Juli 2026.
“Pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi terjadi pada rezim sebelumnya. Saya belum pernah melaksanakan pengisian perangkat desa,” ujar Sudewo.
Kuasa hukum Sudewo, Andri Alisma, menilai keterangan para saksi justru memperlihatkan tidak adanya bukti yang menghubungkan kliennya dengan dugaan permintaan uang tersebut.
“Para saksi mengakui yang mereka sampaikan hanya praduga dan asumsi. Seseorang tidak bisa dihukum hanya berdasarkan asumsi,” kata Andri.

