Intime – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Permintaan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi secara pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
“Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Febrie.
Dalam nota perlawanannya, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Dia juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa.
Febrie turut meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan tersebut dibacakan.
Salah satu keberatan Febrie berkaitan dengan uraian dakwaan yang dinilainya belum menjelaskan secara konkret bentuk keterlibatannya dalam sejumlah transaksi.
“Penyebutan nama saya atau hubungan saya dengan pihak yang bertransaksi, tanpa uraian mengenai tindakan konkret, belum menjelaskan secara memadai bagaimana keterlibatan itu dilekatkan kepada saya,” ujarnya.
Febrie juga mempersoalkan batas waktu perbuatan yang didakwakan. Menurut dia, jaksa menguraikan rentang perbuatan sejak 2020 hingga Juli 2026, tetapi turut mencantumkan transaksi penempatan dan pengeluaran uang sampai 13 Agustus 2026 serta penggunaan uang hingga 1 Agustus 2026.
Dia meminta hakim menilai apakah transaksi-transaksi tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang didakwakan atau hanya dicantumkan untuk menjelaskan transaksi sebelumnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS. Penerimaan itu disebut berlangsung pada 2020 hingga Juli 2026 bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain.
Jaksa antara lain menyebut penerimaan 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry, yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman terkait penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia. Selain itu, jaksa menyebut penerimaan Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi.
Jaksa turut menguraikan penerimaan Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari pihak terkait PT Budi Agung Sentosa, serta penerimaan Rp 203,4 miliar dari pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Menurut dakwaan, harta tersebut diduga disamarkan melalui rekening, penempatan sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, pembelian aset, serta penukaran mata uang asing.
Febrie didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalil dalam nota perlawanan tersebut akan dinilai oleh majelis hakim.

