Feri Amsari: Surat 150 Guru Besar ke Gibran Itu Panggilan Moral dan Etika

Intime – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai surat terbuka 150 guru besar Indonesia kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan panggilan moral.

Dia meminta Gibran merespons seruan tersebut secara serius di tengah polemik dokumen pendidikan yang berkembang di masyarakat.

“Pada dasarnya tentu itu panggilan etika ya. Tentu orang-orang yang memiliki etika akan mematuhi panggilan moral itu,” kata Feri dikutip dari KompasTV, Senin (26/10).

Feri kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Menurut Feri, putusan itu seharusnya menjadi alasan bagi Gibran untuk mengambil sikap lebih besar agar polemik tidak terus berlarut.

“Apalagi putusan MK sudah memberikan gambaran bahwa tidak ada ijazah itu, dan tentu daripada diperumit, harusnya proses yang lebih berjiwa besar muncul,” ujarnya.

Feri juga menilai wajar jika para guru besar mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan yang disebut berkaitan dengan Gibran.

Dia membandingkan proses penyetaraan ijazah yang umumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan dengan proses yang disebut dapat berlangsung hanya dalam sehari.

“Wajar saja para guru besar mempertanyakan, karena mereka untuk mengurus penyetaraan ijazah itu rumit, bisa tiga bulan, enam bulan. Nah, ini ada orang yang bisa satu hari,” kata Feri.

Dia menegaskan surat terbuka tersebut merupakan seruan moral dari kalangan akademisi kepada Gibran.

“Jadi atas dasar itu, itu panggilan moral, kepada Mas Gibran dari para guru besar,” tuturnya.

Sebelumnya, Forum Guru Besar Indonesia yang terdiri dari 150 akademisi menerbitkan surat terbuka pada 19 Oktober 2026. Mereka meminta Gibran mempertimbangkan mundur dari jabatan Wakil Presiden RI.

Para guru besar menyoroti integritas akademik dan etika penyelenggaraan negara. Mereka menilai polemik dokumen pendidikan pejabat publik berpotensi menyulitkan perguruan tinggi mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan kepada mahasiswa.

Selain itu, mereka berpandangan pengunduran diri dapat menjadi langkah terhormat untuk menjaga kewibawaan dan marwah institusi kepresidenan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini