Intime – Satreskrim Polres Lebak, Banten, menggagalkan penyelundupan sekitar 32 ribu benih bening lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (40), asal Sukabumi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, petugas turut menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik, dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah kurang lebih 32 ribu ekor,” kata Fredo, Senin (26/10).
Fredo menjelaskan, benih lobster tersebut dikemas dalam lima kantong plastik hitam. Berdasarkan pemeriksaan awal, benih itu rencananya akan dijual kembali di wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Benih bening lobster akan diperjualbelikan kembali oleh pelaku,” ujarnya.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul benih lobster yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengangkutan dan rencana perdagangan.
“Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” kata Fredo.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” tuturnya.

