Intime.id – Masyarakat diharapkan bersikap kritis dan objektif dalam menyikapi film dokumenter Pesta Babi yang tengah menuai kontroversi. Apalagi, tidak semua konten yang dikemas dalam format dokumenter dapat menjadi informasi tunggal dan utuh dalam melihat sebuah realitas.
Film Pesta Babi mengkritisi Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan, upaya pemerintah untuk memperkuat swasembada pangan dan energi melalui pengembangan lumbung pangan (food estate). Sebab, program tersebut dianggap merebut tanah ulayat dan mengeksploitasi kekayaan alam “Bumi Cenderawasih”.
Direktur Eksekutif Semar Institute, Tunjung Budi Utomo, menyampaikan bahwa berbagai isu yang terjadi di Papua sangat kompleks. Sayangnya, film Pesta Babi hanya mengambil dari satu perspektif dan bingkai (framing) tertentu sehingga menggiring opini publik secara sepihak.
“Tidak bisa mereduksi berbagai persoalan yang terjadi di Papua hanya dengan narasi tunggal, apalagi hanya membenturkan negara melalui program atau kebijakannya dan instrumen yang ada di dalamnya dengan masyarakat Papua. Ini sama saja menempatkan negara seakan-akan sedang berkonflik dengan rakyatnya. Kita justru harus melihat persoalan yang terjadi di Papua secara utuh,” tuturnya, Minggu (17/5/2026).
Tunjung melanjutkan, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus berupaya memperkuat pembangunan di Papua melalui berbagai program dan kebijakannya. Misalnya, pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat adat.
“Sayangnya, program dan kebijakan pemerintah itu tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar karena adanya gangguan keamanan, termasuk terhadap masyarakat sipil Papua, dari kelompok kriminal dan separatis. Ini, kan, fakta yang tidak diungkap dan diekspose dalam film Pesta Babi. Justru film tersebut dapat dimanfaatkan front politik kelompok kriminal dan separatis untuk memperkuat bahkan memperluas narasi dan mendapatkan dukungan,” urainya.
Lebih jauh, Tunjung mengakui bahwa ruang kebebasan berekspresi tetap harus dijaga sebagai bagian dari demokrasi. Hal ini pun dimandatkan dalam UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab moral dengan tidak menghadirkan informasi yang memicu polarisasi, memperuncing konflik sosial, atau dimanfaatkan kelompok tertentu yang bertujuan membangun tekanan politik terhadap Indonesia di tingkat internasional.
“Papua tidak boleh dijadikan komoditas narasi yang terus-menerus menggiring opini seolah tidak ada upaya pembangunan dan pendekatan kemanusiaan yang dilakukan negara. Yang rakyat Papua butuhkan adalah stabilitas sosial demi peningkatan kesejahteraan dan jaminan keamanan agar terhindar dari teror kelompok kriminal dan separatis,” tutupnya.

