Fraksi NasDem DKI Kecewa Molornya Pencairan KJP Tahap 2

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta kecewa atas molornya pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap 2 yang tertolak pada tahun 2024. Seharusnya dana tersebut cair pada Januari 2025.

“Kami sangat kecewa dengan hasil rapat pembahasan KJP hari ini dimana ini menjadi kekecewaan yang mungkin dirasakan masyarakat penerima KJP dan KJMU. Karena sampai akhir Januari sesuai kesepakatan bersama komisi E, sebelum tutup tahun ini tidak terlaksana,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief kepada Selasa (4/2/2025).

Alasan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sendiri kata Gusti, lantaran masih adanya proses pendaftaran yang dilakukan hingga tanggal 6 Februari. Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan proses pemadanan data dan verifikasi dan akan cair pada bulan Maret mendatang.

“Ini menjadi satu kekecewaan yang sangat dirasakan kita semua karena konsekuensi apa yang sudah di komitmen kan SKPD kepada kita semua tidak terlaksana,” katanya.

Gusti mengatakan, molornya pencairan KJP juga adanya transisi kepemimpinan di Pemprov DKI Jakarta yang akan datang. Dimana adanya proses tata kelola yang harus dibicarakan lebih lanjut melalui tim transisi dan SKPD.

Pada kesempatan yang sama, Gusti menolak keras adanya wacana penerima KJP dengan nilai raport rata-rata tidak boleh kurang dari nilai 7. Menurutnya, wacana tersebut menciderai hak masyarakat Jakarta terlebih masyarakat dengan ekonomi rendah.

“Kami semua di Komisi E sepakat persyaratan tersebut tidak dilanjutkan. Karena kalau bicara pendidikan ini menjadi hak sebagai warga Jakarta. Kemudian kalau kita bicara nilai masih banyak pelajar yang kekurangan tapi kita ingin Dinas Pendidikan DKI mencerdaskan masyarakat Jakarta itu sendiri,” harapnya.

Gusti mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mensosialisasikan KJP plus kepada masyarakat. Ia juga meminta agar proses verifikasi penerima KJP sesuai dengan fakta.

“Jangan sampai nanti data di DTKS dengan data faktual yang ada dimasyarakat itu berbeda. Kita meminta pada dinas-dinas terkait untuk bisa memverifikasi dengan baik dan benar, agar penerima KJP adalah mereka yang berhak menerima,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini