Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Bos OJK

Intime – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk anggota Dewan Komisioner (ADK) pengganti untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan. Penunjukan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat (31/1).

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut penunjukan pejabat pengganti dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan guna menjaga stabilitas organisasi dan pelindungan konsumen

OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

OJK menyatakan penunjukan anggota Dewan Komisioner pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan jabatan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Melalui penunjukan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis dalam merespons perkembangan sektor keuangan. OJK juga memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini