Intime – Presiden Prabowo Subianto didesak mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang dinilai merugikan masyarakat.
Desakan itu disampaikan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution, sebagaimana dikutip pada Jumat (16/10).
Pitra menilai persoalan karhutla tidak boleh terus dipandang sebagai bencana musiman yang berulang tanpa solusi nyata. Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan terukur untuk mencegah kebakaran sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menjadi korban akibat kebakaran hutan dan lahan,” kata Pitra.
Dia menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan kawasan hutan, deteksi dini titik api, serta kesiapan personel dan peralatan.
Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum juga harus dilakukan.
Pitra meminta kinerja Menteri Kehutanan dievaluasi secara terbuka. Sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan antara lain keberhasilan mencegah karhutla, kecepatan merespons kebakaran, koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah, serta pemulihan kawasan yang terdampak.
Menurut dia, pemberhentian Raja Juli dapat dipertimbangkan apabila evaluasi objektif menunjukkan tanggung jawab tersebut tidak dijalankan dengan baik dan kegagalannya tidak dapat diperbaiki secara memadai.
“Jika evaluasi yang objektif terbukti Menteri Kehutanan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dan kegagalan tersebut tidak dapat diperbaiki secara memadai, maka pemberhentian merupakan opsi yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.
Pitra juga mengingatkan bahaya kabut asap bagi kesehatan masyarakat. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang yang memiliki penyakit pernapasan termasuk kelompok yang rentan terdampak paparan asap kebakaran.
Dia menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi perhatian utama pemerintah.
“Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” pungkas Pitra.

