Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyinggung, ketidakhadiran sejumlah partai politik pada kegiatan simulasi penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) hari ini, Kamis (9/6).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah bersurat terhadap 75 partai berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pihaknya telah bersurat ke pengurus dan alamat kantor partai sesuai yang terdaftar di data Kemenkumham.
“Dan sebagaimana disampaikan ternyata dari 75 surat itu yang terkirim dan diterima oleh pengurus partai hanya 30, yang lainnya karena alamatnya tidak benar, ada yang kosong, ada yang jadi rumah sakit, ada yang rumah kosong, ada yang rumah warga kemudian ada kantor travel, ada toko sembako, ya karena memang alamat itu kami mengikutinya, secara yang tertulis di Kemenkumham,” katanya di Kantor KPU, Kamis (9/6).
Lalu, dari 30 Parpol hanya 23 Parpol yang mengurus perwakilannya untuk mengikuti simulasi penggunaan Sipol itu.
Dia menjelaskan, fenomena itu ada kesamaan tren dengan kejadian pada Pemilu tahun 2017 lalu. Dari 73 partai yang dikirimi undangan, yang terkirim ke alamat yang tepat hanya 33 partai.
“Jadi saat ini ada hubungan dari 73 nambah jadi 75, kemudian saat kami kirim surat 73 dari 5 tahun lalu itu yang terkirim hanya 33, yang sekarang ini dari 75 yang terkirim hanya 30. Belum tahu nih dari 30 yang jadinya daftar berapa, belum kita ketahui sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran politik yang direncanakan pada bulan Agustus,” ujarnya.
Seperti diketahui, baik KPU, pemerintah, dan DPR telah bersepakat menetapkan tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Tahap awal adalah pendaftaran partai politik peserta Pemilu yang rencananya dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Desember 2022.
Setelah pendaftaran partai, KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni verifikasi Parpol. Pada Pemilu kali inj, tahapannya Pemilu 2024 dilakukan selama 20 bulan.