Intime – Judi online diduga menjadi pemicu tragedi di Kabupaten Bandung. Seorang remaja berinisial RR (15) tewas setelah dianiaya ayahnya, DR (37), saat berusaha membela ibunya yang cekcok dengan pelaku karena permintaan uang Rp 500 ribu untuk berjudi.
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin (19/10). DR meminta uang kepada istrinya, SS, tetapi permintaan itu ditolak. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran.
“Percekcokan ini berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban ya, ibunya ya. Sehingga terjadi percekcokan itu sebesar Rp 500.000. Di mana dari keterangan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,” ujar Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).
Saat pertengkaran berlangsung, RR mencoba melindungi ibunya. Namun, DR justru emosi dan melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dunia.
” Kemudian korban berusaha untuk membela ibunya. Setelah itu pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi ya. Kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” kata Tri.
SS yang melihat kejadian tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar berdatangan, tetapi RR sudah meninggal di lokasi.
Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan. DR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka langsung diamankan, ya, karena pada saat itu ibu atau dari korban ya, itu meminta pertolongan,” tutur Tri.
Polisi kemudian memeriksa kondisi korban melalui autopsi. Hasilnya, ditemukan resapan darah di bagian belakang kepala akibat hantaman benda tumpul.
Tri menyebut, kekerasan yang dialami RR dilakukan berulang kali. Korban disebut dicekik, dipukul, hingga dilempar menggunakan lampu.
“Kekerasan benda tumpul ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan. Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka ya, itu dicekik dan dipukul ya, dan sempat juga dilempar oleh lampu ya kepada korban,” ungkapnya.
DR kini telah ditahan dan diproses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP.
Atas perbuatannya, DR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini bermula dari permintaan uang untuk judi online yang berujung pada kematian anaknya sendiri.

