Intime – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi pengungkapan laboratorium rahasia narkotika atau clandestine lab terbesar di Indonesia. Laboratorium tersebut diketahui mampu memproduksi 1,2 ton narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan jaringan selama berbulan-bulan.
Kronologi kasus disampaikan Suyudi dalam konferensi pers di Pidie, Aceh, Jumat (23/10). Dia mengatakan, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi sejak Februari 2026.
“Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair atau liquid methamphetamine. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir, yaitu Banda Aceh, Indonesia, pada 18 Mei 2026,” kata Suyudi.
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua warga China, LJ (45) dan XM (42), sebagai koki utama atau ahli kimia jaringan tersebut. Keduanya berangkat dari Yunan, China, pada 21 Mei 2026, transit di Malaysia, lalu masuk Banda Aceh pada 24 Mei.
Kedua tersangka menginap di sebuah hotel selama 10 hari untuk melakukan survei wilayah. Mereka kemudian kembali ke Malaysia pada 2 Juni.
Pada akhir Juli 2026, LJ dan XM kembali menjalankan pengiriman tahap kedua dengan membawa hampir 1 ton metamfetamin cair melalui rute yang sama. Cairan tersebut disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas.
Pada 15 Oktober, kedua tersangka berangkat dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur. Di Malaysia, mereka bertemu tersangka B, warga Indonesia, dan dibantu tersangka MN untuk akomodasi.
Penyelidikan berlanjut pada 16 Oktober, ketika B terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh, lalu menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Pada 17 Oktober, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh. Mereka dijemput tersangka RI menggunakan mobil Innova Reborn hitam. Rombongan kemudian menuju sebuah ruko di Jenep. Mobil Fortuner juga tiba di lokasi tersebut pada pukul 03.00 WIB.
Pada 18 Oktober, Fortuner bergerak dari arah Medan. LJ menghubungi atasannya di China berinisial LX untuk menyampaikan bahwa produksi sabu dimulai. Sehari kemudian, rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih yang disebut sebagai penerima logistik.
Tim gabungan mengonsolidasikan penindakan pada 21 Oktober. Keesokan harinya, petugas bergerak setelah mendapat informasi LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Penindakan dilakukan pukul 14.40 WIB di ruko tersebut dan empat lokasi lain di Bireuen, Aceh Utara, serta Lhokseumawe.
Di ruko Pidie, petugas mengamankan LJ, F, MY, AK, dan AY. Penggeledahan menemukan 20 drum sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti mencapai sekitar 1,2 ton bruto.

