Intime – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, terkait film ‘Pesta Babi’. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap penggarap film tersebut, Dandhy Laksono, pada 27 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan Dandhy sebelumnya sempat ditunda. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang rekannya pada 28 Oktober.
“Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10).
Budi menegaskan, penanganan laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik,” ujarnya.
Sebaliknya, jika penyelidikan tidak menemukan cukup bukti atau alat bukti untuk memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat dihentikan.
Mama Sinta sebelumnya melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW dan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku kecewa karena film ‘Pesta Babi’ menampilkan dirinya tanpa izin.
“Mereka putar film ‘Pesta Babi’ itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” ujar Mama Sinta.
Dia mengatakan, wajahnya ditampilkan dalam film yang diputar di berbagai tempat. Karena itu, dia datang ke Jakarta untuk menyampaikan keberatan dan melaporkan persoalan tersebut.
Dandhy sebelumnya merespons laporan itu melalui unggahan Instagram. Dia menyoroti perbedaan kemunculan Mama Sinta saat membela tanah ulayat dengan ketika film tersebut dipersoalkan.
Dandhy juga menilai persoalan tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari isu kolonialisme di Papua. Namun, polisi masih mendalami laporan tersebut dan akan menentukan kelanjutan perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

