Intime – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPD Jakarta melayangkan Nota Keberatan Strategis dan Diplomatik kepada pemerintah terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat.
GMNI menilai perjanjian tersebut bukan sekadar kerja sama dagang, tetapi kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyatakan perjanjian tersebut merupakan bentuk imperialisme modern yang dapat memiskinkan rakyat kecil dan mengancam kedaulatan agraria. Ia menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat Marhaenisme yang menekankan kemandirian ekonomi nasional.
“ART ini menempatkan ekonomi rakyat dalam tekanan kapitalisme global dan bertentangan dengan cita-cita Sukarno untuk membebaskan rakyat dari penghisapan,” kata Deodatus di depan Gedung Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (25/2).
Deodatus menegaskan GMNI Jakarta akan terus menggalang kekuatan massa di tingkat akar rumput guna menolak perjanjian tersebut. Ia menyatakan organisasi mahasiswa itu siap memimpin gerakan penolakan jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan yang dinilai menguntungkan pihak asing.
Sekretaris DPD GMNI Jakarta S. Abraham Christian juga menyoroti dampak perjanjian terhadap sektor pertanian dan ekonomi rakyat. Menurut dia, ART berpotensi memicu perampasan ruang hidup masyarakat serta melemahkan program reforma agraria.
Abraham menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang masuknya komoditas pangan impor bersubsidi dari Amerika Serikat yang berpotensi menekan daya saing petani lokal. Selain itu, ia menyebut perjanjian tersebut dapat mendorong konversi lahan untuk kepentingan industri energi asing.
GMNI juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam ART yang dinilai menciptakan ketergantungan struktural terhadap pihak luar. Kewajiban pembelian alat transportasi dan energi dari luar negeri disebut berpotensi melemahkan industri nasional serta menempatkan Indonesia sebagai pasar semata.
Dalam nota keberatan, GMNI Jakarta menyampaikan tiga poin utama, yakni dugaan imperialisme ekonomi baru, potensi erosi kedaulatan agraria, serta pembatasan kedaulatan politik melalui klausul tertentu.
Selain itu, GMNI mendesak pemerintah menghentikan proses ratifikasi ART, kembali memperkuat ekonomi berdikari, serta mengevaluasi kerja sama internasional yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Desakan itu juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal terkait perjanjian tersebut melanggar hukum. GMNI meminta pemerintah mempertimbangkan putusan tersebut dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

