spot_img

Gudang Motor Listrik MBG Disegel, Ribuan Unit Rp1 Triliun Diduga Mangkrak

Intime – Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Kabupaten Bogo. Hal itu, setelah menemukan puluhan ribu unit kendaraan yang diduga mangkrak meski proyeknya telah dibayar lunas lebih dari Rp1 triliun.

Penyegelan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (17/6) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan, penyidik melakukan verifikasi fisik aset sekaligus mengamankan barang bukti yang terkait dengan proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,035 triliun.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan sebanyak 21.801 unit motor listrik telah dibayarkan penuh oleh BGN. Namun, sebagian besar kendaraan tersebut masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan kepada penerima manfaat program.

“Penyegelan dilakukan untuk memastikan status barang bukti tetap aman selama penyidikan berlangsung,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik menduga para tersangka melakukan praktik mark up serta menunjuk vendor yang tidak memenuhi persyaratan. PT Yasa Artha Trimanunggal selaku pelaksana proyek juga diduga tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk menjalankan pengadaan motor listrik berskala nasional tersebut.

Tak hanya proyek motor listrik, Kejaksaan Agung kini memperluas penyidikan ke sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN, termasuk 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga memiliki pola penyimpangan serupa.

Kejaksaan menduga terjadi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak. Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini