Intime – Gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional.
Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa mengatakan, apabila perkara tersebut nantinya berdampak pada konfigurasi posisi wakil presiden, posisi Presiden Prabowo Subianto justru berpotensi semakin kuat.
Menurut Hensa, kondisi itu dapat memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk memperbesar posisi tawarnya. Terlebih jika terjadi perubahan dalam konfigurasi politik nasional.
“Kalau posisi Pak Prabowo semakin kuat, menurut saya ini juga bisa menguntungkan partai-partai kecil. Karena kalau konfigurasi politiknya sampai dikocok ulang, partai-partai kecil punya kesempatan untuk melihat peluang, mendapatkan dukungan atau suara, dan memperkuat posisi mereka,” kata Hensa, Selasa (29/9/2026).
Hensa mengatakan perubahan konfigurasi politik dapat membuat komunikasi antarpihak kembali bergerak. Partai yang selama ini tidak berada dalam posisi dominan, menurut dia, bisa mendapatkan kesempatan untuk masuk dalam pembicaraan mengenai susunan politik ke depan.
“Kalau sudah begitu, partai-partai kecil kan bisa ikut masuk dalam komunikasi politik, menawarkan dukungan, dan memperbesar posisi tawarnya dalam konfigurasi yang baru,” ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Sementara itu, Refly Harun menjadi bagian dari tim kuasa hukum para pemohon.
Perkara itu terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonan, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan.
Meski menilai perkara tersebut dapat memunculkan dinamika baru, Hensa belum melihat keuntungan politik langsung bagi pihak yang mengajukan gugatan.
“Saya sampai saat ini tidak terbayang kalau gugatan soal syarat pendidikan ini justru menguntungkan Denny Indrayana, Refly Harun dan pihak-pihak yang membawa persoalan ini ke MK,” tandasnya.

