Intime – Alex mengklaim 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menerima uang masing-masing 1.500 riyal saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Gus Alex menyebut uang tersebut diberikan secara tunai. Menurut dia, seluruh anggota Panja yang dimaksud menerima uang tersebut.
Hal itu diungkap Gus Alex dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan, ‘Terima kasih, Gus’,” kata Gus Alex saat ditanya mengenai penerimaan uang tersebut.
Hakim kemudian menggali alasan pemberian uang tersebut. Gus Alex mengatakan uang itu diberikan atas permintaan anggota Panja.
“Mintanya seperti itu,” ujar Gus Alex.
Dia menyebut uang tersebut diminta untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh,” kata dia.
Gus Alex kemudian menceritakan percakapannya dengan pihak yang meminta uang tersebut. Dia mengaku sempat mempertanyakan oleh-oleh yang dimaksud.
“Saya bilang, ‘Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?’. ‘Loh itu kan banyak toko, uangnya,’ kata dia,” tutur Gus Alex.
Dalam sidang sebelumnya, Gus Alex mengungkap permintaan uang itu awalnya sebesar 3.000 riyal per orang. Namun, dia mengaku hanya memberikan 1.500 riyal per orang.
Gus Alex mengatakan uang tersebut berasal dari honornya. Keterangan itu disampaikannya saat bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Jaja membenarkan cerita tersebut.
“Iya, betul. Bapak cerita,” kata Jaja.
Selain soal uang, Gus Alex juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. Ketiganya disebut yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Menurut Gus Alex, sebelum pertemuan itu dirinya dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf. Dia menyebut seluruh komunikasi WhatsApp dengan Yusuf masih berada di penyidik KPK.
“Yang menghubungi saya namanya Yusuf. Kalau mau lebih detail, percakapan WA saya masih ada di penyidik KPK semua. Ada semua,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

