Habiburokhman: Eksploitasi Anak dalam Kerusuhan Langgar Hukum dan Cederai Demokrasi

Intime – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti pelibatan anak-anak dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Dia menilai eksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran hukum serius dan mencederai demokrasi.

“Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, Senin (14/9).

Habiburokhman mengatakan aksi unjuk rasa seharusnya menjadi ruang penyampaian pendapat yang damai, tertib, dan bermartabat. Namun, aksi tersebut justru dinilai dirusak oleh oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu.

Dia mendukung penuh langkah polisi mengusut dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan tersebut. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap motif utama dan pihak-pihak yang berada di balik aksi.

“Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana,” ujarnya.

Habiburokhman meminta seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses hukum secara tegas. Dia menilai penindakan diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah anak-anak kembali menjadi korban eksploitasi.

Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang terkait kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8) malam. Sebanyak 315 orang diproses oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, 315 orang tersebut dibagi menjadi enam klaster berdasarkan peran masing-masing.

Enam klaster itu yakni anak di bawah umur, perekrut, perusuh, pemasok uang bayaran, perusak fasilitas umum, dan pemilik senjata tajam.

Polisi mengamankan 153 anak dalam klaster anak di bawah umur. Rinciannya, 64 anak berusia 17 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 10 anak berusia 18 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, dua anak berusia 12 tahun, dan satu anak berusia 13 tahun.

Anak-anak tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA/PPO untuk penanganan lebih lanjut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini