Intime – Sebanyak 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto dibeli menggunakan anggaran negara untuk dibagikan ke berbagai daerah di Indonesia dalam momentum Idul Adha 1447 Hijriah.
Sapi-sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan disalurkan ke setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Total anggaran yang digunakan untuk pengadaan hewan kurban itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.
Menurut dia, bantuan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lainnya pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga disebut memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman menilai bantuan hewan kurban tersebut tidak hanya berkaitan dengan ibadah keagamaan, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peternak sapi lokal dan masyarakat kecil.
Ia menambahkan pengadaan sapi kurban dari peternak dalam negeri turut membantu perputaran ekonomi masyarakat dan sektor peternakan nasional menjelang Hari Raya Idul Adha.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Soleh, menyebut pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Terkait adanya kritik bahwa bantuan kurban hanya menyasar umat Islam, Habiburokhman mengatakan pemerintah juga tetap memperhatikan kepentingan umat agama lain melalui berbagai program bantuan dan kebijakan sosial yang dijalankan negara.
Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo tetap berkomitmen menjaga prinsip keberagaman dan keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

