Harga Batu bara Acuan Periode Pertama Juli 2025 Naik USD8,74 per Ton

Intime – Pemerintah menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) periode pertama bulan Juli 2025 sebesar USD107,35 (Rp 1,74 juta) per ton. Harga ini naik sebesar USD8,74 (8,86 persen) per ton jika dibandingkan dengan HBA periode kedua Juni 2025 sebesar USD98,61 (Rp 1,59 juta) per ton.

Penetapan HBA ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

“Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024 yaitu, HBA Juli 2024 USD130,44 per ton (year on year), maka HBA Periode Pertama Juli 2025 turun signifikan sebesar USD23,09 per ton atau turun 17,70 persen,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/7).

“HBA periode pertama Juli 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan Batu bara (HPB) untuk periode pertama Juli 2025 untuk batu bara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR,” sambungnya.

Tri menjelaskan, HBA periode pertama bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).

Ini dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batubara untuk pembayaran Royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.

Formula perhitungan HBA diatur sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara.

“”Berdasarkan regulasi ini formula perhitungan HBA sesuai harga penjualan batubara aktual perusahaan pertambangan batubara di e-PNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua 2 bulan sebelumnya sampai dengan minggu 1 bulan sebelumnya,” lanjut Tri.

“Sehingga kenaikan HBA periode pertama Juli 2025 karena kenaikan Harga penjualan batubara pada transaksi penjualan batubara tanggal pengapalan Minggu kedua bulan Mei 2025 sampai dengan Minggu pertama bulan Juni 2025,” papar Tri.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batu bara.

HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, dan HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR.

Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung harga patokan batu bara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara, yaitu nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu.

Nilai HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III untuk Periode Pertama Juli 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Juli sampai dengan 14 Juli 2025 adalah sebagai berikut :

1. HBA (6.322 GAR): USD107,35 (naik 8,86% dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025)

2. HBA I (5.300 GAR) : USD71,50 (turun 5,47% dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025)

3. HBA II (4.100 GAR): USD49,78 (turun 0,94% dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025)

4. HBA III (3.400 GAR): USD35,87 (turun 0,75% dibandingkan HBA Periode Kedua Juni 2025).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini