Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan meningkatkan inflasi dan kenaikan biaya transportasi. Karena itu, pemerintah diminta mengeluarkan aturan soal tarif transportasi umum.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) per Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Kenaikan tersebut berlaku untuk jenis Pertalite yang semula Rp7.650 per liter jadi Rp10.000 per liter, lalu Solar dari Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dengan harga awal Rp12.500 per liter naik ke Rp14.500 per liter.
Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda), Adrianto Djkosoetono, meminta pemerintah untuk segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai jenis moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatannya.
Kementerian Perhubungan agar mengatur kenaikan tarif Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi dan taksi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.
Sedangkan, bagi moda angkutan non ekonomi, Adrianto menyebut itu bisa disesuaikan dengan pasar.
“Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar,” tutur Adrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).
Adrianto juga meminta supaya pemerintah bisa menjamin pasokan dan kelancaran stok BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tanpa terkecuali, dengan tetap memperhatikan mutu yang sesuai spesifikasi seharusnya.
“Pemerintah juga harus tegas dan mengambil langkah cukup untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan. Di mana selama ini setiap menjelang akhir tahun distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono juga menyampaikan mendukung upaya pendaftaran seluruh armada penerima atau pengguna BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina yang diharapkan bisa meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyaluran. Namun ia meminta agar proses registrasi tetap mudah.
“Proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukan dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan keandalan sistem,” ujar Ateng Aryono.
Ateng pun meminta agar pemerintah segera menghapus seluruh pengaturan pembatasan penggunaan atau pengisian BBM subsidi pada angkutan umum jalan. Hal ini karena akan lebih menyulitkan operasional angkutan umum jalan.
Pemerintah juga didorong untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perizinan angkutan umum jalan, sehingga posisi angkutan umum berizin atau resmi dan ilegal atau tidak resmi bisa lebih jelas.
“Pemerintah juga sebaiknya melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna melakukan penegakan hukum terhadap angkutan ilegal, agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi nasional, senantiasa berkeselamatan dan tetap berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusifitas,” tambah Ateng.
Baik Adrianto maupun Ateng, keduanya mengimbau agar seluruh jajaran Organda bisa tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan organda terhadap keutuhan pergerakan masyarakat baik orang maupun logistik.