Direktur Eksekutif Human Studies Institut, Rasminto menilai, upaya penegakan hukum terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe merupakan bagian integral dari agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Sementara perlawanan yang ditunjukan para pendukung Lukas Enembe dengan memblokade jalan membuat upaya mempercepat penyelesaian masalah hukum menjadi terhambat.
Lebih jauh, Rasminto menjelaskan,
penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
“Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK pada 14 September 2022 lalu. Di sisi lain, penetapan ini menjadi pro kontra karena kelompok pendukung kepala daerah, terutama pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe memblokade aparat penegak hukum dengan membuat barikade di depan gerbang rumah Lukas Enembe,” katanya dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Dia mengatakan, KPK sudah dua kali manggil secara resmi Lukas Enembe. Tetapi, tersangka mangkir dengan alasan sakit. Menurut Rasminto, masalah Lukas Enembe tentu akan sangat berpengaruh terhadap terlaksananya pembangunan di Papua.
“Tentunya persoalan Gubernur Papua ini merupakan persoalan penegakan hukum yang berdampak sangat luas terhadap tersendatnya pembangunan di Papua itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut dia, penanganan perkara Lukas Enembe membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik. Publik, kata dia, harus mengetahui secara jernih pangkal perkara yang membelit tokoh asal Papua itu.
“Pengawasan oleh publik menjadi kunci penting untuk menjalankan check and balances, termasuk dalam proses penanganan kasus korupsi yang terjadi di Papua tanpa pandang bulu,” katanya.
Dia mengatakan, keterlibatan partisipasi publik melalui pemantauan kinerja dan fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan obyektif. Selain itu juga menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penegak hukum maupun aparatur negara yang tersandung kasus korupsi. Sehingga agenda pembangunan akan terus berjalan atas kepastian hukum yang ditegakan.
“Maka dari itu, upaya keterlibatan publik ini penting, hal ini guna mendorong agar informasi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum terbuka bagi masyarakat termasuk aparatur yang tersandung kasus harus berjiwa kesatria terhadap kasus yang menimpanya dengan taat mengikuti proses hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.