spot_img

Immanuel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Intime – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan sepuluh terpidana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6)

Menurut Mungki, eksekusi terhadap Ebenezer dan sepuluh terpidana tersebut dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB

Pada kesempatan sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dapat dilakukan karena baik 11 orang tersebut maupun lembaga antirasuah tidak melakukan upaya hukum selanjutnya.

Dengan demikian, putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap,” kata Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka dalam kasus tersebut meliputi:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Pada 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ebenezer dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini