spot_img

KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi Perbankan BRI-Telkom, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Kasus ini diduga melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut perkara tersebut. Dengan demikian, penyidikan dimulai tanpa penetapan tersangka.

“Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut Budi, berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 triliun. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus baru dan bukan pengembangan dari perkara lain yang sedang ditangani KPK.

“Baru,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar perkara yang tengah diusut KPK di lingkungan BRI. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menyidik dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pelat merah tersebut.

KPK mengumumkan penyidikan kasus pengadaan mesin EDC pada 26 Juni 2025. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Empat hari kemudian, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan EDC mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).

Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini