Intime – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada 18 dan 19 Agustus 2026. Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum akan menguji keabsahan penetapan tersangka hingga tindakan penyidikan yang dinilai bermasalah secara prosedural.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
“Hari sidang pertama pada Selasa, sedangkan sidang pertama untuk permohonan kedua pada Rabu,” kata Halida, Kamis (6/8).
Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Tim penasihat hukum Febrie menjelaskan, dua gugatan diajukan karena objek yang diuji berbeda. Gugatan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin konstitusi untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara, mulai dari dugaan penetapan tersangka ganda hingga belum jelasnya tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU.
“Yang diuji adalah apakah seluruh proses hukum telah berjalan sesuai hukum acara pidana dan memenuhi prinsip due process of law,” ujar Firman.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menambahkan pihaknya juga mempersoalkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan penyidik.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu diuji di pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.
Sementara itu, Febri Diansyah yang turut menjadi penasihat hukum menegaskan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan instrumen untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prinsip due process of law harus dijaga agar tidak ada tindakan penegakan hukum yang melanggar aturan dan mengabaikan hak-hak seseorang,” kata Febri.
Ia menambahkan, sidang praperadilan tersebut juga menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan sesuai koridor hukum.

