Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan amplop berisi uang sebesar SGD14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga penyerahan itu bukan peristiwa tunggal karena sedikitnya tiga kali pertemuan antara keduanya kini tengah ditelusuri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby telah beberapa kali bertemu pada April, Mei, dan Juni 2026.
“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8).
Menurut KPK, pada pertemuan 2 Juni 2026, Suhardiman diduga menyerahkan sebuah amplop berisi uang sebesar SGD14.000 kepada Raja Juli Antoni. Dugaan penyerahan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi secara terbuka oleh pihak menteri dan kini menjadi bagian dari penyidikan.
Selain dugaan pemberian kepada menteri, KPK juga mengungkap adanya dugaan penyaluran uang sebesar SGD12.500 kepada seorang pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Identitas pejabat tersebut hingga kini masih didalami penyidik.
Sementara itu, pertemuan yang berlangsung pada April 2026 juga masih ditelusuri. Penyidik mendalami apakah pembahasan saat itu berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Isi pertemuan April masih terus didalami, apakah berkaitan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga dana yang digunakan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berasal dari pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen yang diduga digunakan untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang diterima Suhardiman.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

