Intime – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah mengusut hingga aktor utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Praswad, penanganan perkara korupsi tidak semestinya berhenti pada pihak yang menjalankan peran teknis, perantara, atau kurir. KPK, kata dia, perlu menelusuri struktur dan alur yang melatarbelakangi praktik dugaan korupsi tersebut.
“KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis,” kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Ia meminta penyidik menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut. Penelusuran juga perlu diarahkan untuk mengetahui pihak yang menginisiasi praktik dugaan korupsi serta pihak yang diduga menikmati hasilnya.
“Pengungkapan perkara harus diarahkan untuk menemukan aktor utama di balik praktik korupsi tersebut, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah,” ujarnya.
Selain mengungkap aktor utama, Praswad meminta KPK menelusuri aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“KPK harus melakukan penyisiran dan penelusuran terhadap seluruh aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata dia.
Menurut Praswad, langkah tersebut penting agar hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati pihak yang terlibat. Ia berharap upaya pemulihan aset menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
“Semangat untuk memiskinkan koruptor harus benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebagai slogan semata,” ujarnya.
Kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, serta empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Empat tersangka di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

