Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Kedubes Malaysia Terkait Kasus Penipuan Aisar Khaled Rp 5,7 Miliar

Intime – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan penipuan senilai Rp 5,7 miliar yang menyeret influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. Penyidik tengah memeriksa pelapor, saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan kerugian dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan secara bertahap. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Kedutaan Malaysia karena pihak yang dilaporkan merupakan warga negara asing.

“Ya pastinya, terkait tentang adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan warga negara asing, pasti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9).

Menurut Budi, penyidik terlebih dahulu akan memeriksa pelapor utama. Selain itu, dokumen yang diserahkan dalam laporan juga dianalisis untuk memastikan keabsahan dan keterkaitannya dengan dugaan kerugian.

“Ini masih dilakukan pemeriksaan karena laporan polisi ini masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama,” ujarnya.

Penyidik kemudian akan memeriksa sejumlah saksi yang diajukan pihak pelapor. Setelah proses pengumpulan keterangan dan bukti awal selesai, polisi dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Budi menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan bukti yang cukup. Karena itu, koordinasi dengan pihak kedutaan akan dilakukan apabila proses hukum telah memasuki tahapan yang relevan.

“Sidik ataupun bisa menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini setelah terpenuhi beberapa unsur,” kata dia.

Laporan terhadap Aisar sebelumnya dibenarkan Polda Metro Jaya pada Selasa (15/9/2026). Laporan tersebut dibuat oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, penyidik akan lebih dulu menyiapkan administrasi penyelidikan sebelum memanggil pihak-pihak terkait.

“Laporan itu sudah diterima di polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan. Kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan,” ujar Onkoseno.

Ia mengatakan, pemanggilan Aisar nantinya berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jadwal pemeriksaan masih disusun oleh penyidik

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini