Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Kasus Korupsi Migas Kota Bekasi

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya keterkaitan perusahaan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bekasi.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menemukan “irisan” antara perkara tersebut dengan perusahaan yang dimiliki atau mendapat investasi dari Riza Chalid.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Anang menyebut perusahaan yang dimaksud diduga merupakan Foster Oil & Energy Pte Ltd. Namun, dia menegaskan hubungan perusahaan tersebut dengan Riza masih ditelusuri penyidik.

“Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau enggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island,” ujarnya.

Riza sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Dia belum menjalani persidangan karena masih menjadi buron.

Anang menjelaskan, perkara KSO migas Bekasi awalnya ditangani Kejari Bekasi sebelum diambil alih Kejagung. Dugaan perkara bermula ketika PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) bekerja sama dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur minyak di wilayah Kota Bekasi.

Dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran mekanisme. Di antaranya, kerja sama disebut tidak melalui izin DPRD dan tidak melibatkan Kementerian ESDM.

Kondisi tersebut diduga membuat pengelolaan sumur yang seharusnya menghasilkan keuntungan justru mengalami defisit. Dampaknya dirasakan perusahaan daerah dan Pertamina.

Penyidik telah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bekasi. Sejumlah dokumen terkait perjanjian kerja sama, RKAB, administrasi, serta operasional tambang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pada Jumat, penyidik kembali menggeledah dua lokasi di Jakarta. Kejagung masih mendalami konstruksi perkara dan belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini