Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan tersebut diambil setelah tim dokter menyatakan Yaqut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan kondisi kesehatan Yaqut memerlukan rawat inap.
“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Menurut Budi, berdasarkan informasi dari tim medis, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
KPK menegaskan pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, langkah tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Budi menjelaskan, hingga saat ini KPK belum dapat memastikan berapa lama Yaqut akan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim penyidik akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan menteri tersebut.
“Kami akan terus memonitor perkembangan kesehatan yang bersangkutan sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari terhitung sejak 10 Juni 2026. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. KPK menyatakan akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan guna menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


