KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Bansos Beras

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengadaan hingga distribusi bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pendalaman dilakukan saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Rudy dilakukan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara, yang diakibatkan dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bantuan sosial beras,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/8).

Menurut Budi, penyidik dan auditor BPKP mendalami proses serta mekanisme pengadaan dan penyaluran bansos beras tersebut. KPK juga menelusuri nilai kontrak hingga biaya yang semestinya dikeluarkan dalam proses distribusi.

“Juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya, karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Rudy membenarkan telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, dia menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

“Tak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi dari tersangka yang lain,” kata Rudy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Rudy enggan mengungkap materi pemeriksaan dan meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada penyidik maupun kuasa hukumnya.

“Selebihnya silakan ke penyidik atau ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020, nama Rudy Tanoe sebelumnya disebut telah berstatus tersangka. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Rudy Tanoe untuk bepergian ke luar negeri. Selain Rudy, tiga orang lainnya turut dicegah, yakni Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024 Herry Tho, Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini