Intime – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Seperti diketahui, Indra Kenz sempat menghirup udara bebas karena mendapat PB per 24 September 2026.
Namun, status bebas bersyaratnya dicabut atas rekomendasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Terpidana kasus investasi bodong Binomo itu kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong seperti sebelumnya, tapi di Lapas Kelas I Tangerang.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (8/10)
“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang,” jelasnya.
Latar belakang pencabutan PB Indra Kenz karena temuan barang milik influencer tersebut di salah satu hunian mewah Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemen Imipas, ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara, tetapi digunakan dan diisi dengan barang yang disediakan oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta pada Senin (5/10
Oleh karena itu, dalam kesempatan yang sama, Rudi membeberkan telah mengirim rekomendasi pencabutan PB Indra Kenz ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” imbuhnya.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dalam sidang yang digelar pada 11 November 2022 lalu.
Hakim memvonis 10 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelum ditahan di Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

