Intime – Tarif baru ojek daring (online) atau ojol resmi disesuaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.
Menurut Hendro penyesuaian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.
Hendro juga menjelaskan kenaikan untuk Zona II yaitu biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen
“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” kata Hendro.
Hendro juga menjelaskan bahwa biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Kemudian untuk biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.
Berikut adalah penyesuain tarif baru ojek online:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000