Intime – Pengamat politik Universitas Udayana (Unud), Efatha Duarte, menegaskan bahwa status Papua sebagai bagian dari Indonesia memiliki dasar kuat dalam hukum internasional dan tidak dapat diperdebatkan ulang. Sebab, proses integrasi tersebut selaras dengan doktrin uti possidetis iuris (negara baru mewarisi batas wilayah dari administrasi kolonial sebelumnya), yang menjadi norma dalam hukum internasional modern.
Doktrin tersebut, ungkapnya, bahkan menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional dalam memutuskan berbagai sengketa wilayah antarnegara. Salah satunya adalah antara Burkina Faso dengan Mali pada 1986.
Efatha melanjutkan, dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia setelat-telatnya 30 Desember 1949. Dengan demikian, seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda, termasuk Papua, menjadi teritorial Indonesia. Status ini kemudian diperkuat melalui Perjanjian New York 1962 yang melibatkan Indonesia, Belanda, dan PBB.
“Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969 telah mengakui hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) sehingga proses dekolonialisasi Papua secara formal telah selesai,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan prinsip pacta sunt servanda dalam Konvensi Wina 1969, Efatha menambahkan, maka seluruh perjanjian internasional tersebut bersifat mengikat dan final. Oleh karena itu, narasi yang menyebut Papua sebagai hasil aneksasi adalah kekeliruan mendasar dalam memahami hukum internasional.
Lebih jauh, ia lantas menyinggung teori integrasi politik Amitai Etzioni dalam “Political Unification” (1965). Di situ dituliskan bahwa integrasi merupakan proses bertahap yang melibatkan pembentukan identitas kolektif, distribusi kekuasaan, serta partisipasi politik yang berkelanjutan.
“Pasca-1969, Papua menunjukkan ciri-ciri integrasi, seperti pembentukan pemerintahan daerah (pemda), keterwakilan di DPR, serta kebijakan otonomi khusus (otsus) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diperbarui menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021,” jelasnya.
Menurut Efatha, integrasi berbeda dengan aneksasi secara fundamental. Dalam perspektif hukum internasional, aneksasi adalah tindakan sepihak yang disertai dominasi tanpa partisipasi masyarakat.
“Papua justru menunjukkan adanya ruang dialog, representasi politik, dan co-governance yang nyata. Ini menegaskan bahwa integrasi dan aneksasi berada pada spektrum yang berbeda,” tutupnya.

