Intime – Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Hal tersebut, terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, Jumat (24/4).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengungkapkan, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan listrik di Jakarta tergolong besar. Namun demikian, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz di Ruang Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat dibahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik secara bertahap. Skema ini tidak memberlakukan tarif secara merata, melainkan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.
Menurutnya, pola tersebut dinilai lebih adil karena kendaraan dengan nilai lebih tinggi akan dikenakan kontribusi lebih besar dibandingkan kendaraan dengan harga lebih rendah.
“Tadi juga sempat dibahas, potensinya sekurang-kurangnya bisa mencapai Rp1 triliun, meskipun belum dikenakan tarif 100 persen,” ungkapnya.
Komisi C DPRD DKI Jakarta tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang, dengan mempertimbangkan kesiapan daerah serta kebijakan pemerintah pusat.
Dimaz menambahkan, tren penjualan kendaraan listrik yang terus meningkat perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil, terutama bagi daerah dengan potensi besar seperti Jakarta.
“Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan, tentu dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan pihaknya telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Menurut Lusiana, regulasi tersebut membuka ruang bagi gubernur untuk memungut pajak kendaraan listrik secara wajar dengan tetap memberikan insentif.
“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” jelasnya.
Ia memaparkan, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif. Kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta akan mendapat insentif sebesar 75 persen.
Sementara itu, kendaraan senilai Rp300 juta hingga Rp500 juta diusulkan mendapat insentif 65 persen, kendaraan Rp500 juta hingga Rp700 juta sebesar 50 persen, dan kendaraan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen.
“Dengan skema tersebut, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” tutur Lusiana.
Namun demikian, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengarahkan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

