Intime – Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR RI menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kelar dalam kurun waktu satu bulan. DPR optimistis aturan baru tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun ini atau awal tahun mendatang.
Anggota Panja RUU Pemilu Jazuli Juwaini membeberkan progres kerja tim panja yang dipimpin oleh Bahtra Banong. Selama masa reses, panja terus gencar menghimpun masukan dari akademisi, profesor, hingga peneliti.
“RUU Pemilu sebelum reses itu kan kita semua ikuti sudah dibentuk ketua panjanya, Pak Bahtra kan? Kemudian juga anggota panjanya sudah dibentuk. Kemudian di waktu reses ini juga mengundang beberapa pihak untuk memberikan masukan-masukan atau menerima masukan-masukan yang sebelumnya sebenarnya sebelum dibentuknya panja juga kita sudah menerima beberapa akademisi, beberapa profesor-profesor dan peneliti ya untuk memberikan masukan-masukan tentang undang-undang pemilu yang akan direvisi bersama-sama,” ujar Jazuli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Jazuli memaparkan sejumlah krusial poin yang menjadi sorotan utama pembahasan. Di antaranya yakni penentuan persentase parliamentary threshold hingga penambahan kuota Komisioner KPU.
“Isu yang mencuat itu kan di antaranya parliamentary threshold, ya kan? Parliamentary threshold ini kan ada beberapa partai yang menginginkan 7%, ada yang menginginkan 6%, mayoritas menginginkan 5%. Nah ini kan tentu akan didalami lagi, ya kan? Termasuk juga di dalamnya nanti KPU itu anggotanya apakah tetap 5 atau 7 seperti sekarang, ataukah perlu ditambah?” terang Jazuli.
Gagasan mengenai alokasi kursi nasional juga ikut berembus dalam diskusi internal panja.
Meski materi yang digodok terbilang berbobot, Jazuli yakin penyusunan draf berjalan cepat karena revisi hanya menyasar beberapa pasal inti.
“Masa sidang yang akan datang ini kan mulai tanggal 9 (November), ya kan? 1 bulan lah kurang lebih. Insyaallah selesai. Saya optimis itu bisa selesai, mudah-mudahan,” kata Jazuli optimistis menandaskan target perampungan undang-undang tersebut.

